News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung hari ini memeriksa Sekretaris Pribadi (Sekpri) eks Menkominfo, Johnny G Plate yang bernama Happy Endah Palupy.

Dalam BAP yang tersebar, Anang memberikan keterangan bahwa dirinya bertemu Johnny G Plate sekira Januari hingga Februari 2021 di Ruang Menteri Kantor Kominfo.

Pada pertemuan tersebut, ada pembicaraan mengenai "dana operasional" sebesar Rp 500 juta yang mesti diserahkan setiap bulan.

Baca juga: Mahfud MD soal Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate: Proyek Berjalan Sejak 2006, Bermasalah Mulai 2020

"Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?" tanya Johnny kala itu.

"Soal apa?" jawab Anang, bertanya balik.

"Soal dan operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu," kata Johnny.

Terhadap Happy Endah Palupy pun Kejaksaan Agung telah menggeledah rumahnya pada Selasa (24/1/2023).

"Iya, (penggeledahan) di kediaman Kabag TU Kominfo," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Selasa (24/1/2023) malam.

Menurut Kuntadi, penggeledahan tak hanya dilakukan di rumah Happy pada hari yang sama.

Dia mengungkapkan ada beberapa lokasi penggeledahan terkait kasus ini. Namun, dirinya tak menyebutkan secara rinci lokasi-lokasi penggeledahan yang lain.

"Kita melakukan di beberapa tempatlah. Salah satunya itu (rumah Kabag TU Kominfo)."

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus berhasil mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara pengadaan tower BTS.

"Dokumen saja (yang disita)," kata Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini