- Jalur Prioritas Terdekat
Pada jalur prioritas terdekat ini digunakan untuk calon peserta didik SMK dengan seleksi berdasarkan jarak terdekat dari tempat domisili ke sekolah tujuan tanpa menggunakan zonasi.
- Jalur Prestasi
Dalam jalur prestasi ini masih terbagi menjadi dua bagian, yakni:
1. Jalur prestasi nilai rapor dengan menggunakan nilai kognitif rapor dari semester 1-5.
2. Jalur prestasi kejuaraan dengan piagam kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik atau dengan cara di uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan.
Kemudian, jalur prestasi bagi SMK ini terdiri dari prestasi nilai rapor atau persiapan kelas industri dan nilai rapor umum, seta prestasi kejuaraan.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB zonasi dikecualikan bagi:
1. SMK
2. Satuan pendidikan kerja sama
3. Sekolah Indonesia di luar negeri
4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
5. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
6. Sekolah berasrama