News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK: Ada 13 Putusan Mencuri Perhatian Publik di 2022, Pernikahan Beda Agama hingga Ganja untuk Medis

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) saat memimpin Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 bertajuk Menata Sistem Demokrasi Konstitusional, Rabu (24/5/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan sejumlah putusan yang dinilai menarik perhatian publik sepanjang 2022.

Hal ini disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 bertajuk Menata Sistem Demokrasi Konstitusional, Rabu (24/5/2023).

Dia mengatakan total ada 13 putusan yang paling mencuri perhatian publik dari total 128 putusan sepanjang tahun lalu itu.

Pertama, ialah putusan tentang Presidential Treshold atau ambang pencalonan presiden.

“Dari 124 putusan pada tahun 2022, terdapat beberapa putusan yang mendapatkan atensi publik antara lain, pertama, putusan tentang Presidential Treshold yang dinyatakan konstitusional oleh MK,” kata Anwar Usman.

MK akhirnya memutuskan bahwa ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu adalah konstitusional. Pendirian Mahkamah tersebut berpijak pada perlunya gugatan sistem pemerintahan Presidential berdasarkan UUD 1945.

Sementara berkenaan dengan besar atau kecilnya presentasi ambang batas pencalonan tersebut merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy yang menjadi domain pembentuk undang-undang.

Ganja untuk Medis Diperlukan Riset dan Kajian

MK mendorong agar pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis Narkotika Golongan I untuk dapat atau tidaknya dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi.

Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 106 PUU-XVIII/2020 perihal pengujian UU Narkotika.

Uji Formiil UU IKN

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruhnya Uji Formiil UU Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan oleh Abdullah Hehamahua dkk.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 25/PUU-XX/2022.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini