News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal Pendaftaran PPDB Bekasi 2023 untuk SD dan SMP, Serta Syarat Dokumen dan Kuota Jalurnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Website pendaftaran PPDB Bekasi 2023 - Inilah jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bekasi 2023, untuk sekolah SD dan SMP, serta syarat dokumen dan kuota jalurnya.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bekasi 2023, untuk sekolah SD dan SMP.

Jadwal PPDB Bekasi 2023 dalam artikel ini dapat menjadi panduan pendaftaran sekolah SD dan SMP untuk calon siswa.

Informasi jadwal PPDB Bekasi 2023 untuk SD dan SMP telah dibagikan melalui Instagram resmi Dinas Pendidikan Kota Bekasi (@disdik_kota_bekasi) pada Rabu (17/5/2023).

Dari jadwal PPDB Bekasi 2023, diketahui masa pendaftaran siswa sekolah SD dan SMP akan dilaksanakan pada 26-28 Juni 2023.

Serta pedaftaran PPDB Bekasi 2023, akan dibuka kembali pada tanggal 3-5 Juli 2023.

Pedaftaran siswa SD dan SMP di PPDB Bekasi 2023 dapat melalui dua jalur.

Baca juga: Syarat Dokumen Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 untuk SMP, SMA, dan SMK

Yakni tahap pertama jalur khusus (prestasi, afirmasi, dan PTO).

Kemudian dilanjutkan tahap kedua yaitu jalur zonasi.

Berikut jadwal pedaftaran SD dan SMP di PPDB Bekasi 2023, mengutip dari Instagram @disdik_kota_bekasi.

Jadwal PPDB Bekasi 2023 untuk SD dan SMP

1. Pengumuman dan Sosialisasi: 15-19 Mei 2023

2. Pra Pendaftaran: 22 Mei - 23 Juni 2023

- Calon peserta didik dapat mengupload berkas pada situs ppdb.bekasikota.go.id

3. Verifikasi Berkas: 22 Mei - 23 Juni 2023

- Proses verifikasi berkas oleh Dinas Pendidikan.

- Hasil verifikasi dapat dilihat pada situs resmi PPDB.

4. Pendaftaran: 28-28 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023

Tahap 1: Jalur khusus (prestasi, afirmasi, dan PTO)

Tahap 2: Jalur Zonasi

Baca juga: Cara Cek Daftar Zonasi Sekolah PPDB Jakarta 2023 Lengkap Mulai SD, SMP, dan SMA

Adapun syarat dokumen dan kuota jalur PPDB Bekasi 2023 untuk SD dan SMP, megutip laman ppdb.bekasikota.go.id, sebagai berikut.

Dokumen Persyaratan Umum PPDB Bekasi 2023

1. Akta Kelahiran atau Surat Tanda Kenal Lahir

2. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili

3. Hasil Nilai Asesmen Sumatif

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Orang Tua/Wali

Dokumen Persyaratan Khusus PPDB Bekasi 2023

1. Kartu/Surat Keterangan Program Penanganan Kemiskinan/DKTS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)/Non DKTS/KPM BPNT (Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai)/KPM PKH (Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan), SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Dinas Sosial Kota Bekasi dan Penyandang Disabilitas

2. Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan (bagi korban bencana alam/sosial)

3. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua bagi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua wali, maksimal 3 tahun dan anak guru dengan melampirkan SK Pengangkatan dan Penugasan tahun terakhir

4. Piagam sertifikat atau dokumentasi prestasi untuk Jalur Prestasi Kejuaraan maksimal 3 tahun minimal 6 bulan

Kuota Jalur PPDB Bekasi 2023 untuk SD

- Zonasi (82 persen)

a) Zonasi dalam Kota (77 persen)

Diperuntukan bagi calon peserta didik yang merupakan warga kota bekasi sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki.

b) Zonasi luar Kota (5 persen)

Diperuntukan bagi calon peserta didik luar kota bekasi yang tempat tinggalnya di perbatasan kota Bekasi.

- Afirmasi (15%)

Diperuntukan bagi calon peserta didik warga kota bekasi yang berasal dari kelurga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

- Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali/Anak Guru (3%)

Diperuntukan khusus peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/ wali/ anak guru yang mengajar di kota Bekasi.

Baca juga: Jalur dan Kuota Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2023 yang Dibuka pada 6 Juni 2023

Kuota Jalur PPDB Bekasi 2023 untuk SMP

- Zonasi (50%)

Menggunakan radius jarak tempat tinggal

- Afirmasi (33%)

Menggunakan data terpadu Kesejahteraan sosial

- Prestasi (15%)

Nilai Asesmen Sumatif Akademik/Non akademik Tahfidz Quran

- Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali/Anak Guru (2%)

Perpindahan tugas orang tua/ wali/ anak guru yang mengajar di kota Bekasi.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini