Tak hanya menipu, kata Djuhandani, para pelaku juga meminta agar para korban dapat mengirimkan uang tebusan kepada rekening penampungan yang berada di luar negeri.
Selama menjalankan aksinya, kata dia, para pelaku diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulannya.
Di sisi lain, Ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan asal kewarganegaraan para pelaku penipuan tersebut. Sebab, para pelaku itu tidak tidak dapat menunjukkan paspor selaku identitas kewarganegaraannya.
Baca juga: DPR Minta Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Dana Jaringan Narkoba untuk Pemilu 2024
"Kita belum bisa memastikan ini warga negara mana. Karena mereka ada yang menyampaikan dari Taiwan dan lain sebagainya," jelasnya.
Djuhandhani menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan penyelidikan lanjutan karena tidak ada satupun korban yang berada di Indonesia.
Namun begitu, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri untuk menjalin komunikasi police to police dengan negara asal para pelaku.
"Langkah yang selanjutnya kita laksanakan karena tidak mungkin kita melaksanakan penyidikan lebih lanjut, kami akan berkoordinasi tindakan berikutnya dengan imigrasi," tukasnya.
Dalam penangkapan ini, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku. Di antaranya, 51 unit iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, dan 1 box headset.
Dalam kasus ini, pasal yang dilanggar berupa UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.