Sebab, kata dia, dengan tidak adanya mekanisme check and balance dalam UU Partai Politik dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dalam internal kepengurusan parpol.
“Oleh karena itu, penitngnya pembataan masa jabatan pimpinan atau ketua umum parpol dalam periode waktu tertentu dan batasan maksimum masa jabatan sebagai bentuk mekanisme check and balance serta bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan atau oenyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power,” tuturnya.
Lebih jauh Aldo mengatakan ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan parpol menyebabkan kerusakan sistem demorkasi internal dan penyalahgunaan kekusaan pimpinan terhadap anggota parpol.
“Serta menutup ruang partisipasi dan aspirasi anggota dalam lengambilam kebijakan atau keputusan sebagaimana diatur dalam passl 28E ayat 3 UUD 1945,” tuturnya.
Kemudian pemohon juga beranggapan bahwa ketiadaan pembatasan masa jabatan pimpinan parpol dalam Pasal 2 ayat 1 b UU Partai Politik menciptakan ketiadaan kesempatan yang sama bagi anggota parpol menjadi pimpinan atau pengurus parpol.
Hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.