News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Sebar Rumor MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: No Viral, No Justice

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafiiyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Denny yang saat ini berprofesi sebagai advokat menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Hal tersebut, Denny ungkapkan melalui keterangan persnya dalam bentuk video yang ia bagikan di media sosial Instagram @dennyindrayana99.

"Setelah saya timbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu legilatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik," kata Denny, Senin (29/5/2023).

Menurut Denny, hal itu merupakan sikap transparansi dalam rangka mengawal putusan MK.

"Inilah bentuk transparansi. Inilah bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Denny mengatakan, jika hal tersebut tidak menjadi perhatian publik, maka akan sulit mendapat keadilan.

"Saya, kita paham sekarang di tanah air, jika tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir. 'No viral, no justice'."

Oleh karenanya, dikatakan Denny, perlu adanya langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkannya ke media sosial.

"Maka dari itu kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media," ungkap Denny.

Lantaran, jika nantinya MK memutuskan kembali ke sistem proprosional tertutup, maka MK dianggap melanggar dasar open legal policy mengenai sistem Pemilu.

"Karena jka MK memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy soal pemilihan sistem Pemilu," ujar Denny.

Baca juga: Denny Indrayana: Jika PK Moeldoko soal Legalitas Demokrat Diterima MA, jadi Resistensi Jegal Anies

"Proporsional tertutup atau terbuka, itu adalah kewenangan dari pembuat undang-undang, presiden, DPR, dan DPD, bukan MK," tegas Denny.

Lebih lanjut Denny mengaku khawatir jika putusan MK akan dijadikan strategi dalam pemenangan Pemilu 2024.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini