TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem Effendi Choiri atau Gus Choi meminta penegakan hukum tidak hanya tajam kepada pihak-pihak yang dianggap bersebrangan dengan pemerintah atau oposisi.
"Jangan hanya tajam ke oposisi tapi juga harus tajam ke kelompok sendiri, teman sendiri dan keluarga sendiri," kata Gus Choi saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2023).
Dalam hal ini, Gus Choi menanggapi pengusutan kasus korupsi proyek BTS 4G yang menjerat Menkominfo RI sekaligus Sekjen NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka.
Menurutnya, penegakan hukum harus diberlakukan secara adil kepada semua orang. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, akan tetapi tumpul ke atas.
"Indonesia negara hukum. Semua yang melanggar hukum harus cepat diproses dan diadili. Hukum harus tajam ke semua orang. Jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," jelasnya.
Baca juga: NasDem Soal Aliran Dana Kasus Korupsi BTS: Pak Mahfud Jangan hanya Menjadi Humas
Karena itu, Gus Choi meminta pengusutan kasus korupsi BTS bisa dilakukan hingga ke akar-akarnya.
Termasuk, dugaan aliran korupsi itu mengalir ke sejumlah partai politik.
"Kasus karupsi di BTS harus diusut ke akar akarnya. Sampai ke lubang jarum. Termasuk ke partai yang menerima," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidikan kasus rasuah menara base transceiver station (BTS) masih berlangsung di Kejaksaan Agung.
Namun beberapa waktu belakangan, Kejaksaan Agung memberikan sinyal bahwa penyidikan kasus ini akan mencapai ujungnya.
"Pokoknya terbuka, nanti (perkara ini) di persidangan kelihatan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriandyah saat ditanya mengenai aliran dana dari kerugian korupsi ini.
Baca juga: PDIP Bantah Suami Puan Terlibat Korupsi BTS, NasDem Tantang Kejagung Ungkap dan Buktikan Seluasnya
Senada dengan Febrie, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi pun menyampaikan bahwa seluruh peristiwa pidana dalam proyek BTS akan terbuka di persidangan.
Termasuk soal ada atau tidaknya setoran yang diterima eks Menkominfo Johnny G Plate terkait perkara ini.
"Nanti tunggu saja dakwaan. Nanti dakwaan dibacakan, nah terang tuh di situ," kata Kuntadi.