Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Surya Paloh Jenguk Johnny G Plate di Rutan Kejari Jakarta Selatan
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Paloh menjenguk eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Surya Paloh mengunjungi mantan Sekretaris Jenderalnya yang tersandung kasus korupsi BTS itu pada Rabu (31/5/2023).
"Iya tadi ada (Surya Paloh mengunjungi Johnny G Plate)," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Rabu (31/5/2023) malam.
Sayangnya, tak diketahui apakah kunjungan itu dilakukan hanya oleh Surya Paloh seorang atau bersama petinggi Nasdem lainnya.
Namun Kuntadi memastikan bahwa kunjungan tersebut takkan mengganggu jalannya penyidikan yang masih berlangsung oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan AgungĀ
"Enggaklah. Saya udah tau itu kan kunjungan," katanya.
Tim penyidik pun tak ambil pusing mengenai tujuan dari kunjungan Surya Paloh tersebut.
Sebab menurut Kuntadi, kunjungan itu tak lebih dari pemenuhan hak Johnny G Plate sebagai tersangka.
"Itu kan hak dia. Kita penuhi semua hak-hak dia," ujarnya