News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Korban Surati MA Minta Kawal Kasus Binomo Setelah Pengadilan Kabulkan Banding Ayah Pacar Indra Kenz

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban kasus investasi bodong Binomo atas terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Rudiyanto Pei (RP), ayah dari Vanessa Kong, mendatangi Mahkamah Agung (MA). Mereka mengadukan dugaan adanya mafia hukum

Seperti diketahui, Putusan tersebut tertuang dalam Putusan PT BANTEN Nomor 19/PID.SUS/2023/PT BTN Tanggal 23 Februari 2023 dengan Hakim ketua Sujatmiko dan Hakim Anggota Nathan Lambe, Brachmad Rivai.

"Menyatakan terdakwa Rudiyanto Pei tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," bunyi putusan, seperti dilihat, Selasa (16/5/2023).

Kasus Rudiyanto Pei

Sebelumnya di tahap pertama, Majelis Hakim PN Tangerang memvonis Rudiyanto Pei ayah  Vanessa Khong dengan pidana empat tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Ayah mantan kekasih affiliator Binomo  Indra Kenz, divonis bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Trading Binomo.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPPU, dipidana penjara selama 4 tahun," kata Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono Kamis 12 Januari 2023.

Selain itu hakim memerintahkan barang bukti dalam kasus tersebut dikembalikan kepada para korban.

"Barang bukti dikembalikan kepada para korban," katanya.

Hakim menilai barang bukti tersebut merupakan hasil pencucian uangnya Indra kenz ke Rudiyanto Pei yang dibeli menggunakan uang para korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini