Seperti diketahui, Putusan tersebut tertuang dalam Putusan PT BANTEN Nomor 19/PID.SUS/2023/PT BTN Tanggal 23 Februari 2023 dengan Hakim ketua Sujatmiko dan Hakim Anggota Nathan Lambe, Brachmad Rivai.
"Menyatakan terdakwa Rudiyanto Pei tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," bunyi putusan, seperti dilihat, Selasa (16/5/2023).
Kasus Rudiyanto Pei
Sebelumnya di tahap pertama, Majelis Hakim PN Tangerang memvonis Rudiyanto Pei ayah Vanessa Khong dengan pidana empat tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Ayah mantan kekasih affiliator Binomo Indra Kenz, divonis bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Trading Binomo.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPPU, dipidana penjara selama 4 tahun," kata Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono Kamis 12 Januari 2023.
Selain itu hakim memerintahkan barang bukti dalam kasus tersebut dikembalikan kepada para korban.
"Barang bukti dikembalikan kepada para korban," katanya.
Hakim menilai barang bukti tersebut merupakan hasil pencucian uangnya Indra kenz ke Rudiyanto Pei yang dibeli menggunakan uang para korban.