TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan pendampingan terhadap seorang anak SFA (15) yang mendapatkan gugatan hukum atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Pemerintah Kota Jambi.
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi dalam upaya perlindungan anak.
“KemenPPPA memantau kasus ini untuk memastikan perlindungan anak berjalan sebagaimana mestinya. Ananda SFA juga telah mendapatkan pendampingan dari tenaga psikolog untuk memantau kondisi psikisnya,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, melalui keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).
Dirinya menyayangkan adanya gugatan hukum dari Pemerintah Kota Jambi dan tuduhan pelecehan dari seseorang terhadap korban dalam konten video yang dimuatnya di media sosial.
SFA memuat konten video di media sosial yang memprotes perusahaan dan Pemerintah Kota Jambi lantaran jalan di sekitar rumah neneknya menjadi rusak karena dilalui alat berat milik perusahaan.
Ia menuntut keadilan untuk neneknya, sebab rumah neneknya ikut rusak akibat lalu lalang alat berat tersebut.
Terkait dengan konten pencemaran nama baik tersebut, Pemerintah Kota Jambi melaporkan SFA ke Polda Jambi memakai UU ITE dengan sangkaan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3 atas perbuatan tidak menyenangkan dengan pasal berlapis SARA.
Baca juga: Sosok SFA, Siswi SMP Dilaporkan karena Kritik Pemkot Jambi, Pernah Nekat Temui Jokowi dan Beri Surat
Nahar menyampaikan dalam rapat koordinasi di kantor Menkopolhukam direkomendasikan terkait gugatan hukum atas pencemaran nama baik terhadap Pemerintah Kota Jambi yang dialami oleh SFA dapat diselesaikan melalui restorative justice karena korban SFA masih berusia anak.
Nahar mengatakan KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi melalui UPTD PPA Provinsi Jambi untuk melakukan pendampingan terhadap Anak.
KemenPPPA bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi melalui UPTD PPA Provinsi Jambi akan terus melakukan pendampingan bagi Anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.