Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberi sinyal Satgas TPPU di bawah arahannya menemukan tindak pidana asal dari Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 triliun.
Mahfud MD mengatakan, kalaupun nantinya tidak ditemukan tindak pidana asalnya maka secara administratif nilainya tetap perlu dihitung ulang.
Baca juga: Satgas TPPU Sebut Pengusutan Transaksi Mencurigakan Terkait Importasi Tekstil Masih Tahap Analisa
"Bahkan laporan yang terakhir dari PPATK dari satgas, rapat 3 hari yang lalu di kantor PPATK, dulu Rp189 T yang diributkan itu, kalau versi bea cukai dan perpajakan kan katanya sudah selesai, nggak ada masalah," kata Mahfud MD saat konferensi pers secara daring pada Kamis (8/6/2023).
"Dan rapat terakhir diakui bermasalah dan belum tuntas. Dan mungkin ditemukan tindak pidana asal. Tapi seumpama tidak ditemukan pun tindak pidana asalnya, perlu dihitung ulang secara administratif dari uang itu. Karena memang pecahan tindak pidana asalnya sudah ada ketika kami lakukan penyiaran terhadap publik sebagai bagian dari keterbukaan," sambung dia.
Terkini, Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan Kementerian Keuangan telah melaporkan tindak lanjut atas 10 Laporan Hasil Analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Sugeng menjelaskan, pada rapat yang digelar Selasa (6/6/2023) di kantor PPATK, Ditjen Bea dan Cukai telah melaporkan penanganan terhadap empat LHA/LHP, Ditjen Pajak tiga LHA/LHP, dan Itjen Kemenkeu tiga informasi.
Untuk Ditjen Bea Cukai, kata Sugeng, satu LHA/LHP di antaranya masih tahap penyelidikan yakni LHA/LHP yang nilai transaksi agregatnya mencapai Rp189 triliun.
"Kemudian, untuk satu (LHA/LHP) lagi masih dalam tahap pengumpulan data analisis. Kemudian itu terkait dengan masalah importasi tekstil," kata Sugeng saat konferensi pers secara daring pada Kamis (8/6/2023).
Sugeng mengatkan Ditjen Bea Cukai meminta dukungan dari Satgas apabila ternyata dalam pendalaman terkait LHA/LHP dengan nilai transaksi Rp189 triliun yang dilakukan ditemukan adanya tindak pidana asal yang bukan menjadi kewenangan penyidikan Bea dan Cukai.
"Tentu kita akan memberikan supporting kalau misalnya ada kesulitan, maka kita akan mempertimbangkan untuk dibentuk tim bersama-sama di mana apabila ditemukan tindak pidana asalnya bukan kewenangan teman-teman dari bea dan cukai," kata dia.
"Maka lembaga yang punyai kewenangan itu bisa langsung mengambil over, misalnya nanti bisa bersama-sama dengan tim gabungan baik oleh tim penyidik di Polri maupun tim penyidik yang ada di lingkup Kejaksaan," sambung dia.
10 LHA/LHP Prioritas Kemenkeu
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya telah menentukan Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Analisis (LHA), atau informasi PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang perlu diprioritaskan penyelesaiannya.
Salah satu indikator prioritas tersebut, kata Sugeng, adalah nilai transaksi mencurigakan yang besar.
Satgas, kata dia, telah meminta Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 10 dari 300 LHA/LHP atau informasi terkait transaksi mencurigakan tersebut.
"Kita sudah menentukan LHA, LHP, maupun informasi mana yang menjadi skala prioritas. Jadi di Kementerian Keuangan dalam hal ini (Ditjen) Pajak, (Ditjen) Bea Cukai, dan Inspektorat Keuangan itu ada 10 LHA, LHP, dan informasi yang kita minta untuk diprioritaskan penyelesaiannya," kata Sugeng.
"Salah satunya adalah yang sudah ramai menjadi diskusi publik yang nilai transaksi mencurigakannya (Rp)189 (triliun). Itu salah satunya. Tapi secara keseluruhan itu ada 10," sambung dia.
Ia menjelaskan tugas Satgas adalah untuk mensupervisi dan mengevaluasi langkah pengusutan sebanyak 300 LHA/LHP tersebut.
Satgas, kata dia, dibentuk untuk mendorong percepatan proses pengusutan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
"Tapi sekali lagi, Satgas tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi Satgas tujuannya adalah untuk mendorong, mensupervisi, mudah-mudahan yang dilakukan teman-teman aparat penegak hukum bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat," kata Sugeng.