- Lulus SD/MI/Kejar Paket A/Sederajat
- Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada 1 Juli 2023
- Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (minimal 1 tahun)
- Piagam atau sertifikat penghargaan prestasi paling singkat 6 bulan atau paling slambat 3 tahun dan/atau Surat Keterangan Nilai Raport dengan nilai rata-rata minimal 80.00
4. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Wali
- Lulus SD/MI/Kejar Paket A/Sederajat
- Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada 1 Juli 2023
- Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (minimal 1 tahun)
- Surat Penugasan dari instansi, lembaga, Kantor/Perusahaan yang mempekerjakan orangtua atau wali (maksimal 2 tahun).
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)