News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Ungkap Kendala Penyidikan Dugaan Korupsi Tower Transmisi PLN

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus korupsi pengadaan tower transmisi PLN masih terus berjalan.

Burhanuddin mengatakan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi setelah adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
"Ditemukannya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya," ujarnya.

Menurutnya, perkara tersebut pun kini sudah naik ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

"Berdasarkan fakta tersebut, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan No Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dia menyebut, pada tahun 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354

Namun, dalam pelaksanaannya PT PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini