News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hingga Juni 2023, Kejaksaan Agung Telah Selesaikan 2.909 Perkara Menggunakan Keadilan Restoratif

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan 2.909 perkara menggunakan keadilan restoratif atau restorative justice.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/6/2023).

"Kami ralat 2.909 perkara sampai saat ini yang yelah kami selesiakan oleh keadilan restoratif," kata Fadil di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Fadil menekankan bahwa pelaksanaan penyelesaian perkara keadilan restoratif tersbut dilakukan secara sangat selektif oleh kejaksaan.

"Dengan dilakukannya gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Jampidum setiap hari," ujarnya.

Baca juga: Sosialisasi RKUHP, Kemenkumham Bicara Sistem Pemidanaan Modern hingga Keadilan Restoratif

Lebih jauh, Fadil menyebut Kejagung RI telah membentuk rumah restoratif yang berjumlah 3.535 dan 96 balai rehabilitasi.

Pembentukan rumah restoratif tersebut mejadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan.

"Rumah ini dibentuk oleh bapak Jaksa Agung sebagai sarana bertemunya antara jaksa dengan rakyat di satu daerah dalam hal penyelesaian suatu perjara maupun dalam hal konsultasi penanganan perkara atau masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat," tandasnya.

Apa Itu Keadilan Restoratif?

Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.

Menurut Kevin I. Minor dan J.T. Morrison dalam buku "A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives" (1996), restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dikutip dari Kompas.com, prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Selain itu, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini