Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tetap menggunakan sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024.
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, hal itu membuktikan MK menjadi penjaga konstitusi dan demokrasi.
Baca juga: Terima Putusan MK, Partai Buruh: Pemilu 2024 Harus Bebas dari Politik Uang
“Kami sangat mengapresiasi putusan MK ini. Tentu ini sejalan dengan semangat demokrasi dan reformasi yang selama ini dicita-citakan,” kata Willy kepada wartawan Kamis (15/6/2023).
Willy mengatakan, semangat demokrasi selama ini adalah mendekatkan wakil rakyat pada rakyat.
Sistem proporsional terbuka lebih memberi peluang bagi rakyat untuk memilih wakilnya dengan seksama.
Sehingga tidak terjadi proses membeli kucing dalam karung.
“Situasinya saat ini lebih memungkinkan bagi partai politik untuk menawarkan program sekaligus orang-orang yang dianggap mempunyai kapabilitas dan kapasitas memperjuangkan program yang ditawarkan. Proporsional terbuka memberi peluang lebih kepada rakyat. Ya ini pestanya rakyat,” ujarnya.
Pemilu sebagai instrumen demokrasi berperan besar dalam melestarikan semangat kebangsaan dan kebhinekaan.
Baca juga: Respons PDIP usai MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Beri Pujian, Sebut soal Demokrasi
Dengan sistem proporsional terbuka partai bisa menyusun calegnya berdasarkan representasi yang ingin digambarkan oleh masing-masing partai.
Kondisi ini akan mendorong pertisipasi rakyat dalam hajatan politik sekali lima tahun ini.
"Artinya pemilu akan menjadi ajang evaluasi dari rakyat kepada pemerintahan yang sedang berjalan akan lebih legitimatif jika angka partisipasi juga besar," ucap Willy.
"Keterlibatan rakyat secara aktif akan lebih memperkuat proses institusionalisasi demokrasi. Pilihan-pilihan yang lebih kompetitif berdasarkan kapasitas dan kapabilitas akan memberi warna di parlemen," imbuhnya.
Willy menambahkan, putusan MK ini mengukuhkan kerja-kerja demokrasi sedang berjalan ke arah yang seharusnya.
Harapan ini akan dapat diwujudkan jika kerja-kerja aktor demokrasi berada pada standar-standar yang memadai. Dalam hal ini MK telah meletakkan standar yang lebih tinggi dalam praktik politik di negara ini.
Baca juga: NasDem Bersyukur MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka: Sesuai dengan Panduan Kita
“Sekali lagi, kita patut memberi apresiasi pada MK. Bukan saja karena MK teguh pada konstitusi tetapi juga telah menjadi tauladan bagi lembaga yang lahir dari semangat reformasi tetap konsisten pada nilai-nilai demokrasi," pungkas Willy.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).