Namun perbuatannya, diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Itu diduga bahkan Rp 1 triliun kerugian negara," ujar Boyamin.
Selain pihak konsorsium, subkontraktor penyedia baterai dan panel surya juga menjadi sorotan dari klaster pemborong ini.
Dari subkontraktor baterai dan panel surya, terdapat sosok yang diduga menjadi koordinator.
Sang koordinator diduga memperoleh komisi yang cukup besar.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Dirut PT BUP Yusrizki Ditahan Selama 20 Hari
"Nah ada yang itu diduga koordinator malah bahkan dapat komisi 75 miliar dan 2,5 juta USD," katanya.
Kemudian untuk klaster penerima saweran, Boyamin mengungkapkan bahwa jumlah saweran yang diberikan tak main-main, yakni mencapai puluhan miliar rupiah.
Sayangnya, pihak-pihak penerima saweran tersebut tak disebutkan secara gamblang.
Dia hanya membeberkan kisi-kisi lokasi para penerima saweran dalam perkara korupsi BTS ini.
"Gedung utaranya Kejaksaan Agung diduga 70 miliar dan yang gedung utara agak kanan 50 miliar," ujarnya (16/6/2023).
Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada pihak gedung utara Kejaksaan Agung melalui sosok perantara di Depok.
Kemudian sebagian saweran ke pihak gedung utara agak kanan Kejaksaan Agung, diserahkan di Surabaya.
"Yang 10 miliar ke utaranya itu, diserahkan di Depok. Terus ke utara agak kanan, itu di Surabaya, siapa yang menjadi penghubung," kata Boyamin.
Selain dua pihak yang masih dirahasiakan detailnya, ada pula oknum pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).