Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI keluhkan kebijakan pemerintah yang hendak menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Jika kebijakan tersebut diberlakukan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan kehilangan 7 ribu tenaga honorer.
Pada, lanjut Bagja, tenaga honorer ini amat dibutuhkan mengingat jumlah staf tetap Bawaslu daerah saat ini terbatas.
Ketika pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPNPN) Bawaslu yang berjumlah sekitar 7 ribu orang dipecat, maka setiap Bawaslu kabupaten/kota kemungkinan hanya tersisa delapan atau 10 staf.
"Bagaimana mungkin kita melibatkan para staf (untuk mengawasi politik uang saat masa kampanye), jika jumlah staf terbatas," kata Bagja kepada awak di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Hingga saat ini, Bagja menyebut pihakanya telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas.
Hal ini guna memastikan apakah pegawai honorer Bawaslu akan ikut dihapuskan atau tidak. Surat dikirimkan sekitar beberapa bulan yang lalu. Namun, hingga kini belum ada balasan.
Tentu ini jadi dilema bagi Bawaslu sebab jika tetap memberikan gaji kepada 7 ribu pegawai honorer itu setelah 28 November, maka penggunaan anggaran itu bisa jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau kita gunakan APBN, nanti diperiksa BPK, ini apa dasar hukumnya. Bisa kena kita ini," tuturnya.
Bagja berharap PPNPN ini dapat dipertahankan dengan menjadikan pihaknya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sumber daya manusia yang banyak ini, tegas Bagja, begitu dibutuhkan untuk keberlangsungan pengawasan Pemilu 2024.
Baca juga: Legislator PDIP Yakini Pemerintah Bakal Tuntaskan Permasalahan Tenaga Honorer secara Kemanusiaan
Sebagai informasi, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa ASN hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Pemerintah lantas membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP tersebut, dinyatakan bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam kurun waktu lima tahun sejak beleid tersebut diundangkan. Regulasi tersebut diundangkan pada 28 November 2018 sehingga masa tenggat pengangkatan PPPK adalah 28 November 2023.
Dengan demikian, pegawai honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK harus dihapuskan pada 28 November 2023. Padahal, saat ini masih terdapat sekitar 1 juta lebih tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.