"Semuanya itu dikuasai pihak Luhut Binsar Panjaitan, sehingga pelayanan PTSP tidak diberikan," katanya.
Sementara Luhut memperoleh kenyamanan, kubu Haris-Fatia merasa diberi perlakuan yang berbanding terbalik.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Timur Dilaporkan ke KY karena Diduga Istimewakan Luhut Binsar di Sidang Haris-Fatia
Sebab, para penasihat hukum mengaku kesulitan saat hendak mengikuti persidangan.
Kesulitan itu dialami mulai dari memasuki gerbang PN Jakarta Timur.
"Sampai akhirnya kita adu mulut dulu, adu argumentasi dengan pihak pengadilan dan pihak kepolisian, baru kami kemudian bisa masuk. Baru gerbangnya aja," ujarnya.
Setelah berhasil memasuki gerbang, ternyata tim penasihat hukum juga merasa kesulitan memasuki ruang sidang.
Padahal, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang dilaksanakan secara terbuka.
"Saat Majelis Hakim mengetuk palu terbuka untuk umum, tapi kemudian pintu ruang persidangan itu dikunci."
Kemudian tim penasihat hukum juga melaporkan Majelis Hakim yang menangani perkara Haris-Fatia terkait pernyataan seksisme.
"Kami menganggap itu sebagai perilaku yang merendahkan kaum perempuan," katanya.
Pernyataan itu dilontarkan Hakim Ketua saat meminta agar penasihat hukum Haris-Fatia menaikkan volume suaranya dalam dalam persidangan Kamis (8/6/2023).
"Saudara jelas pertanyaannya. Saudara pakai mic loh, yang jelas. Saudara suaranya seperti perempuan gitu loh," ujar Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana kepada penasihat hukum Haris Azhar.