News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy dan Shane Lukas Sidang Lagi Pekan Depan, Mantan Kekasih hingga Paman David Jadi Saksi

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy disebut-sebut mengenakan sepatu gunung saat saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan kembali menjalani persidangan pekan depan agenda pemeriksaan saksi, 2 mantan Mario akan dihadirkan.

"Sakit beneran loh enggak main-main, sudah dioperasi, sakit parah," katanya.

Selain dua mantan kekasih Mario tersebut, paman David, yakni Rustam Atala juga akan hadir sebagai saksi.

Tiga saksi lainnya juga akan memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan David itu.

"Saksi yang akan dihadirkan Rafael, Albertus, dan Abdaned," kata jaksa penuntut umum.

Baca juga: Awalnya Tak Mau Serahkan Kartu Identitas, Nyali Mario Dandy Menciut saat Sekuriti Ambil Borgol

Anak AGH Didampingi Orang Tua

Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut mengatakan, Anak AGH akan menyampaikan kesaksian dengan didampingi orang tuanya.

Hal itu dilakukan mengingat anak AGH, merupakan anak di bawah umur.

"Perlu diketahui juga nanti terhadap saksi AGH harus ada pendamping, baik itu orang tuanya supaya tidak bolak-balik," kata Hakim Alimin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Bersaksi di Persidangan, Satpam Mengaku Sempat Dibentak Mario Dandy Karena Lihat David Dianiaya

Sementara, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primer, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)  (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini