TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Diduga pejabat Rutan KPK menerima pungli dari para tahanan kasus korupsi.
"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Tumpak mengatakan, dari temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.
"Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," kata Tumpak.
"Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," imbuhnya.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan kasus dugaan pungli di Rutan KPK ini merupakan temuan pihaknya, bukan pengaduan masyarakat.
Baca juga: Ada Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp 4 Miliar, Seperti Apa Modusnya?
Berdasarkan temuan awal Dewas KPK, diduga terdapat pungli hingga mencapai Rp4 miliar sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," kata Albertina Ho.
Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana," tutur Albertina. "Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," ujarnya.
Dewas KPK sudah meminta kepada Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan dugaan pungli di lingkungan rutan KPK itu.
Laporan temuan itu sudah diserahkan Dewas kepada pimpinan KPK pada Selasa, 16 Mei 2023.
Albertina mengatakan Dewas hanya berwenang di persoalan etik. Maka itu, pihaknya sudah mengklarifikasi sejumlah pihak untuk mendalami temuan ini.
"Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidananya," kata Albertina.(tribun network/ham/dod