News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri Minta Anggota yang Janjikan Anak Tukang Bubur Masuk Polisi dengan Uang Dipecat dan Dipidana

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Minta Anggota yang Janjikan Anak Tukang Bubur Masuk Polisi dengan Uang Dipecat dan Dipidana

Bahkan, Wahidin telah menggadaikan rumahnya untuk menuruti segala perintah dari AKP SW tersebut.

Ia pun mengatakan apa yang dilakukan AKP SW itu telah merugikan kliennya.

Baca juga: Polisi yang Tipu Janjikan Anak Tukang Bubur Masuk Bintara dengan Bayar Rp 310 Juta Terancam Dipecat 

“Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara. Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu. Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu. Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah,” kata Harum, Sabtu (17/6/2023), dikutip dari TribunCirebon.

“Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami. Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” tambahnya.

Belakangan, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu telah menetapkan dua pelaku penipuan tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat sebagai tersangka.

Dua orang tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri.

Tersangka yang berinisial AKP SW dan oknum ASN Berinisial NY itu diketahui bertugas di Mabes Polri.

"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri," ujar Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023), dikutip dari TribunCirebon.

Hingga kini, pihak kepolisian masih akan mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Untuk itu, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih detail.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini