News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perdagangan Manusia

Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan 16 Bayi di Sulawesi Tengah-Bekasi, 4 Tersangka Ditangkap

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan 16 bayi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan anak bayi sebanyak 16 anak dengan rincian 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan," tukasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya 5 ponsel, 1 bundel blanko surat keterangan lahir, dan 2 buah ATM.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan pasal 6 UU Nomor 6 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Para pelaku pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 Juta paling banyak Rp600 juta.

Dan atau pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini