TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 pada Minggu (3/7/2023) kemarin dalam sebuah rapat pleno terbuka.
DPT ini ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi dalam negeri dan luar negeri.
Ini akan jadi acuan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: KPU Telah Siapkan Langkah Antisipasi Jika saat Pemilu Terjadi Konflik dan Bencana Alam
Berikut dan dan fakta DPT Pemilu 2024 seperti dirangkum Tribunnews.com, Senin (3/7/2023):
1. Total Pemilih di Pemilu 2024
Total ada 204.807.222 pemilih pada Pemilu 2024 nanti.
Ini terdiri dari 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan, kemudian 1.101.178 (0,54 persen) pemilih disabilitas.
Di dalam negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 203.055.748 orang.
Angka ini terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.
Jumlah ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 823.220 TPS.
Sementara di luar negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 1.750.474 orang, terdiri dari 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan.
Jumlah itu mencakup pemilih di 128 wilayah luar negeri di 3.059 TPS/pos/kotak suara keliling.
DPT ini ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang telah berlangsung sejak KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada Desember 2022.
KPU lalu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung dari rumah ke rumah hinga akhir Februari 2023.