Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah memasuki masa endemi, pasien Covid-19 yang menjadi peserta BPJS akan tetap dibiayai BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti dalam diskusi bertajuk "Resmi, Covid-19 Menjadi Endemi" yang digelar Forum Merdeka Barat 9, Senin (03/07/2023).
Baca juga: Masa Endemi, RS Seluruh Indonesia Wajib Sediakan Ruang Isolasi Covid-19 Minimal 10 Persen
"Kalau dia penderita Covid-19 ya gak apa-apa, tinggal apa diagnosis di situ yang utama, di situ sudah ada tarifnya, dan bisa diklaimkan ke BPJS dan BPJS siap membayar," ungkap Ali Ghufron
"Kalau dari klinik atau puskesmas dirujuk ke rumah sakit, maka rumah sakit akan menegakkan diagnosisnya, dan itu nanti kami bayar, asal sesuai dengan indikasi medis," sambungnya.
Sementara terkait besaran biaya, Ali Ghufron memaparkan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan hasil diagnosis yang dikeluarkan rumah sakit tempat berobat.
Baca juga: Pakar Ungkap Akan Ada Persamaan Covid-19 dengan Flu
BPJS akan membayar sesuai dengan diagnosis utama yang dikeluarkan oleh rumah sakit.
"Pembiayaan tergantung diagnosis. Ini kalau kena Covid, itu yang menonjol apa? apakah pernafasan? karena terkadang berubah-ubah, bisa kena ke otak," papar Ali Ghufron.
Karena itu, ia berharap agar tidak perlu khawatir terkait pembiayaan BPJS dan tetap memberikan pelayanan yang baik.
Permudah Akses ke Faskes
Selain itu, BPJS juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam mempermudah akses pelayanan ke fasilitas kesehatan.
Menurutnya, dengan sistem yang berjenjang, pasien dapat mendatangi faskes tingkat 1 terdekat yang terletak di mana pun ia berada, tidak harus berobat sesuai lokasi KTP.
"Jadi kalau kita periksa di klinik sini, kemudian pindah ke Lampung, itu langsung di sana bisa lihat. Itu sudah kita implementasi," ungkapnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Tanggung Biaya Peserta yang Terpapar Covid-19 di Masa Endemi
BPJS juga menyediakan layanan Primary Care (PCare) yang mempermudah akses ke faskes tingkat pertama, seperti klinik, puskesmas, atau dokter.
"Sehingga kita kalau dengan kementerian kesehatan SatuSehat itu koordinasi dan ada interoprabilitas. Tetapi yang jelas di BPJS, sekarang ini bukanlah hal yang masih di awang-awang, sudah jalan lama PCare itu," katanya.