"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," ungkap Hengki, Selasa.
"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," tuturnya.
Hingga saat ini, kerugian korban Rihana-Rihani diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Soal pasal yang akan disangkakan kepada si kembar, Hengki tak menutup kemungkinan keduanya bakal dijerat pasal berlapis.
Baca juga: Isu si Kembar Rihana Rihani Dapat Bekingan Perwira Polisi, Kombes Hengki Haryadi Beri Bantahan
"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP."
"Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," terang Hengki.
Sebagai informasi, selain kasus penipuan, si kembar Rihani dan Rihani juga dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika/Annas Furqon Hakim, Kompas.com/M Chaerul Halim)