Kendati demikian, dalam masa penyewaan tersebut, Iyus mengatakan Rihana tidak pernah menunggak untuk membayar.
Masa menunggak pun baru dialami Iyus ketika Desember 2022.
Ia pun berusaha menghubungi Rihana melalui pesan singkat WhatsApp.
Baca juga: Buka Peluang Jerat Pasal TPPU untuk Si Kembar Rihana-Rihani, Polisi Koordinasi dengan PPATK
Namun, Rihana selalu mencari alasan kepada Iyus terkait pembayaran mobil rentalnya.
"Waktu itu dia masih ada chat sama saya, 'iya pak bentar Insya Allah bulan puasa saya kembalikan pembayarannya. Saya akan selesaikan semuanya'," tutur Iyus.
"Saya tunggu-tunggu, saya tanya lagi, 'Na gimana kabarnya? katanya kamu mau ngembalikan mobil'. Katanya, 'mohon maaf pak ada pemunduran, nanti saya bayar, saya kembalikan'. Setelah itu sampai detik ini nggak ada kabar,' imbuhnya.
Lalu, Iyus pun melakukan survei ke kediaman Rihana di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sesampainya di rumah Rihana, ia bertemu dengan anggota keluarga si kembar tersebut.
"Rumahnya kayak di komplek gitu. Di sana ada orang tuanya, ibunya, ada saudara-saudaranya juga," jelasnya.
Telah Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan si kembar pun telah ditangkap pada Selasa (5/7/2023) di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Hengki mengatakan bahwa kedua pelaku terancam enam tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tak Menyertakan Polwan saat Meringkus si Kembar Rihana-Rihani, Tersangka Sangat Licin
Ia mengungkapkan bahwa si kembar dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 64 KUHP lantaran telah melakukan penipuan atau penggelapan secara berlanjut.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata (perbuatan) ini merupakan mata pencaharian daripada yang bersangkutan, maka kita akan terapkan pasal yang lain juga, yakni Pasal 379 A KUHP."