"Karena ini modusnya dalam menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan undang-undang ITE, Pasal 28 Undang-undang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kini Rihana Rihani pun telah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)
Artikel lain terkait Kembar Rihana Rihanni Menipu