Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi mendapatkan sorotan setelah diduga terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, memastikan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB sistem zonasi setiap tahunnya.
"Pengawasan dan sosialisasi sudah Kemendikbudristek lakukan setiap tahun," ujar Chatarina kepada Tribunnews.com, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Cara Daftar PPDB Sragen 2023 SMP Tahap 2, Beserta Syarat Daftar Jalur Zonasi hingga Prestasi
Sejauh ini, Chatarina mengungkapkan Kemendikbudristek telah memberikan masukan langkah preventif untuk mencegah permasalahan dalam pelaksanaan PPDB sistem zonasi.
Kemendikbudristek, kata Chatarina, telah meminta kepada dinas pendidikan di daerah untuk tidak menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang nama orang tuanya tidak sesuai dengan Akta Kelahiran dan rapor siswa.
Chatarina mengungkapkan KK seperti ini sebaiknya tidak digunakan untuk pertimbangan seleksi zonasi PPDB.
"Kami sudah meminta kepada Disdik, jika ada KK yang digunakan di mana nama kedua orang tua siswa yang tercantum tidak sama namanya dalam Akta Kelahiran Siswa dan Rapor Siswa atau data siswa lainnya, maka sebaiknya KK tersebut tidak digunakan dalam seleksi zonasi PPDB," kata Chatarina.
Baca juga: SMA Swasta Terbaik di Yogyakarta, Referensi Setelah Gagal PPDB Yogyakarta 2023
Dirinya mengatakan terutama KK yang baru satu tahun diterbitkan.
Pengecualian, kata Chatarina, jika ada surat keterangan yang menyatakan bahwa kedua orang tua siswa meninggal dunia.
"Khususnya bagi KK yang minimal 1 tahun baru diterbitkan. Kecuali ada surat keterangan kedua orang tua siswa meninggal dunia," pungkas Chatarina.