Pihaknya juga mempermasalahkan mengenai alat bukti yang dijadikan dasar penetapan Windi Purnama sebagai tersangka.
Namun terkait alat bukti masih enggan dirincikan lebih lanjut.
Penasihat hukum Windi Purnama dalam petitumnya memohon agar Hakim Tunggal yang ditugaskan dalam perkara ini menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada perkara korupsi pengadaan tower BTS, tidak sah.
"Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi: Menyatakan menurut hukum tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," sebagaimana tertera dalam petitum permohonan Windi Purnama.
Baca juga: Pengacara Irwan Hermawan Sebut Ada Uang Lelah dalam Proyek BTS Kominfo
Dugaan TPPU Yusrizki
Kejagung juga menetapkan pihak swasta, yakni Muhammad Yusrizki sebagai tersangka TPPU.
Yusrizki berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek pembangunan BTS 4G.
Penyidik menemukan indikasi tindak pidana dalam proses pengadaan barang yang dilakukan oleh Yusrizki.
Adapun informasi tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) saat gelar konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
"Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi, Kamis (15/6/2023).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla/Milani Resti Dilanggi)