TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) pada Senin (10/7/2023).
Adapun kelima orang saksi itu yakni Direktur PT Multi Trans Data, BP; Direktur PT Waradana Yusa Abadi, SS; dan Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, AS.
Dua saksi lainnya adalah Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, HJ serta Pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai, DU.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Pengacara Windi Purnama Klaim Belum Terima SPDP dan Sprindik Kasus BTS
Kelima orang tersebut diperiksa atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Muhammad Yusrizki alias YUS.
Mereka juga diperiksa atas perkara pencucian uang yang dilakukan tersangka Windi Purnama alias WP.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca juga: Bacakan Eksepsi Perkara Korupsi BTS Rabu Lusa, Irwan Hermawan Bakal Singgung Soal Makelar Kasus
Dugaan TPPU Windi Purnama
Windi Purnama, tersangka dugaan pencucian uang pada kasus korupsi tower BTS Kominfo, mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Oleh karena itu pihaknya telah mengajukan praperadilan.
Praperadilan itu diajukan melalui tim penasihat hukumnya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Kita belum terima SPDP dan Sprindik," ujar Rizky Khairullah, Penasihat Hukum Windi Purnama, Senin (10/7/2023).
Tim penasihat hukum Windi pun mengaku mengetahui status kliennya menjadi tersangka hanya dari surat penangkapan dan penahanan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Didesak Usut Tuntas Siapapun yang Terlibat Kasus BTS Kominfo
"Di surat penangkapan dan penahanan ada statusnya sebagai tersangka," kata penasihat hukum Windi.
Pihaknya juga mempermasalahkan mengenai alat bukti yang dijadikan dasar penetapan Windi Purnama sebagai tersangka.
Namun terkait alat bukti masih enggan dirincikan lebih lanjut.
Penasihat hukum Windi Purnama dalam petitumnya memohon agar Hakim Tunggal yang ditugaskan dalam perkara ini menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada perkara korupsi pengadaan tower BTS, tidak sah.
"Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi: Menyatakan menurut hukum tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," sebagaimana tertera dalam petitum permohonan Windi Purnama.
Baca juga: Pengacara Irwan Hermawan Sebut Ada Uang Lelah dalam Proyek BTS Kominfo
Dugaan TPPU Yusrizki
Kejagung juga menetapkan pihak swasta, yakni Muhammad Yusrizki sebagai tersangka TPPU.
Yusrizki berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek pembangunan BTS 4G.
Penyidik menemukan indikasi tindak pidana dalam proses pengadaan barang yang dilakukan oleh Yusrizki.
Adapun informasi tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) saat gelar konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
"Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi, Kamis (15/6/2023).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla/Milani Resti Dilanggi)