News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Berharap Penanganan Kasus Korupsi BTS Kominfo Tak Timbulkan Polemik Negatif

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. Nama-nama yang diduga menerima dana terkait pengendalian atau pengamanan perkara BTS Kominfo diharapkan Kejaksaan Agung tidak berkembang lagi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tim penyidik mendalami nama-nama yang diduga menerima aliran dana terkait korupsi BTS Kominfo.

Hal itu dilakukan untuk menghentikan polemik negatif tentang Kejaksaan Agung.

Akan tetapi, nama-nama yang diduga menerima dana terkait pengendalian atau pengamanan perkara itu diharapkan Kejaksaan Agung tidak berkembang lagi.

Baca juga: Don Adam akan Dipanggil Kejagung Imbas Foto Viral Bareng Tumpukan Dolar AS Diduga Terkait Kasus BTS

"Biar tidak ada polemik macam-macam yang negatif bagi kami. Kalau nanti berkembang lebih jauh, ya mudah-mudahan tidak berkembang," ujar Kepala Pusat Peneranan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (10/7/2023).

Termasuk di antaranya, berkaitan dengan sosok penerima Rp 27 miliar yang mengembalikan uang kepada tim penasihat hukum Irwan Hermawan, salah satu terdakwa perkara ini.

Penasihat hukum Irwan Hermawan pun diminta untuk segera menyerahkan uang tersebut ke Kejaksaan Agung.

Alasannya, untuk mencegah isu-isu semakin berkembang di masyarakat sesegera mungkin.

Ketut pun mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung enggan repot berlarut-larut menangani isu tersebut.

"Kalau dibiarkan, ini berkembang di masyarakat, nanti ke mana-mana omongannya. Harapan kami, beliau bawa dengan uangnya sendiri, sekalian. Biar enggak repot kita semua," ujarnya.

Dia pun menganggap bahwa adanya isu mengenai upaya pengamanan perkara hanya sebatas berkembang di masyarakat.

Keyakinan itu berangkat dari fakta sudah disidangkannya 6 terdakwa dan masih diprosesnya 2 tersangka

"Ada upaya-upaya penyelesaian katanya ya, pengamanan penyidikan. Kan itu di masyarakat ya. Tapi kami yakini perkara ini sudah disidangkan 6 orang, 2 orang masih dalam proses penyidikan," katanya.

Padahal upaya pengamanan atau pengendalian perkara sebelumnya telah diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Upaya pengendalian perkara itu dilakukan dengan menebar uang kepada 11 nama yang disebut Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaannya (BAP).

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari terdakwa Irwan Hermawan.

Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.

"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini