Aksi mogok kerja itu, kata Santoso, menjadi hak para nakes untuk melakukannya.
"Jika itu menjadi jalan terbaik agar para nakes terlindungi, terproteksi dengan adanya UU. Tidak seperti UU saat ini, menurut saya menjadi hak mereka juga untuk melakukan itu," ucap Santoso, Selasa (11/7/2023).
Namun, sebelum mogok kerja nakes dilakukan, Pemerintah harus berpikir bahwa profesi kesehatan juga harus diakomodir.
"Jadi jangan atas nama kekuasaan, atas nama rakyat keseluruhan, tapi mengorbankan orang yang bekerja untuk kesehatan, untuk rakyat."
"Mereka sebagai warga negara memiliki hak juga untuk dilindungi, untuk diakomodir profesinya," kata Santoso.
Demokrat, kata Santoso, juga mendukung rencana nakes untuk mengajukan gugatan judical review RUU Omnibus Law Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena Demokrat bersikap menolak, jika ini disahkan, maka cara konstitusinya adalah melalui judicial review," ungkap Santoso.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam/Rifqah)