News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Klaim Tak Pernah Dapat Dana Dari Al-Zaytun, Lucky Hakim: Saya Dapatnya Jas sama Peci

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Panji Gumilang dan Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Lucky Hakim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam polemik Al-Zaytun, Jumat (14/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Lucky Hakim mengaku tak pernah memberikan atau menerima sokongan dana ke Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun.

Sepengetahuannya, Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu tidak pernah memberikan sokongan dana ke ponpes tersebut.

"Secara formal yang saya tahu tidak ada kerjasama antara Pemda Indramayu dengan Al-Zaytun tidak ada. Kalau secara personal tidak tahu," kata Lucky Hakim kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Lucky menyebut dana yang diberikan untuk ponpes tersebut yakni Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukkan untuk para siswanya.

"Jadi kalau ada anggaran dari pemerintah kepada ponpes mungkin dana Bos ya, dana bos kan kepada siswanya," jelasnya.

"Tapi kalau dari pemda seingat saya tidak ada. Dan mungkin hanya perizinan kan kalau perizinan ada biaya-biayanya," sambungnya.

Di sisi lain, Lucky juga mengklaim tidak menerima dana apapun dari ponpes Al-Zaytun selama menjabat sebagai Wabup Indramayu.

Lucky hanya menerima jas dan peci dari Panji Gumilang saat mendatangi ponpes tersebut karena mendapat undangan pada 30 Juni 2023.

"Kalau saya personal tidak ada. Lalu pernah nggak saya menerima sesuatu dari Al-Zaytun, pernah yaitu jas dan peci yang saya datang waktu itu," tuturnya.

"Tapi misalnya kaya uang atau apa itu nanti PPATK kan bisa membuktikan, uang-uang yang saya itu dari mana," imbuhnya.

Dalam hal ini, Lucky saat ini sudah masuk ke ruangan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas polemik tersebut.

Ada Tindak Pidana

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini