"Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1.584.914.620.955 yang terdiri dari Pembayaran Net+NMS sebesar
Rp 956.073.246.802 dan selisih biaya nyata (real cost) sebesar selisih biaya
nyata (real cost) sebesar Rp 628.841.374.153," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan.
Dilansir dari siaran resmi Kominfo, kontrak paket 1 dan 2 dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tak Butuh Klarifikasi Kurir Saweran Korupsi BTS ke Oknum Komisi I DPR
Kontrak paket 1 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur.
Kemudian kontrak paket 2 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 17 titik di Sumatra, 198 titik di Maluku, dan 512 titik di Sulawesi.
Adapun paket 3 terdiri dari 409 titik di Papua dan 545 titik pembangunan di Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Sansaine Exindo sebagai konsorsium.
Kemudian paket 4 terdiri dari 966 titik di Papua dan paket 5 terdiri dari 845 titik di Papua.
Paket 4 dan 5 dikerjakan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia sebagai konsorsium.