News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkes Budi Gunadi: Pendidikan Kedokteran di Luar Negeri Digaji, di Sini Kerjaanya Ambilin Starbucks

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin sebut bandingan antara pendidikan Kedokteran luar negeri dan dalam negeri.

Ada Sanksi Tegas untuk Pelaku Perundungan Dokter

Ilustrasi bullying - Menteri Kesehatan Budi Gunadi buka suara mengenai kasus bullying yang terjadi di Kedokteran untuk membentuk karakter dokter muda. (TribunJogja.com)

Budi menegaskan, ada sanksi tegas bagi pelaku perundungan dokter karena menyebakan kerugian mental, fisik hingga finansial peserta didik.

“Praktik perundungan ini kalau saya tanya ke pimpinan rumah sakit selalu dijawab tidak ada, saya nggak tahu apakah ini denial."

"Tapi, kalau saya tanya ke dokter peserta didik selalu ada kasus perundungan,” ucapnya.

Terkait perundungan itu, Menkes Budi telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang akan berlaku mulai Kamis.

Diketahui, ada tiga jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, sebagai berikut:

1. Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:

- Sanksi ringan berupa teguran tertulis;

- Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan;

- Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Baca juga: Menteri Budi Gunadi Sadikin Disomasi FDPKKB, Ini Tanggapan Kemenkes

2. Bagi peserta didik

- Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;

- Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan;

- Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini