News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Pengakuan Pablo Benua soal Ponpes Al Zaytun: Siap Bela Panji Gumilang hingga Bantu Biaya Operasional

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Pablo Benua (kiri) dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (kanan). Berikut pengakuan Pablo Benua terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang, siap pasang badan.

Namun, menurutnya, masyarakat tidak mau menerima saat ada satu hal yang berbeda.

“Karena mereka tidak mau menerima perbedaan kita, kita tunjukkan bahwa kita bisa,” imbuh Pablo Benua.

PPATK Blokir Ratusan Rekening

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan PPATK sebagai intelijen di bidang keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki kewenangan utama.

Satu di antaranya yakni meminta penyedia jasa keuangan seperti bank, untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau patut dicurigai merupakan hasil tindak pidana, terlebih TPPU.

Baca juga: Pengakuan Lucky Hakim soal Ponpes Al Zaytun: Pernah Terima Peci dan Jas, Sempat Promosi Positif

Natsir menjelaskan, pemblokiran yang dilakukan terhadap ratusan rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang tersebut untuk mencegah upaya pemindahan dana.

"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK ini dimaksudkan agar dapat mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ungkapnya, Rabu (19/7/2023).

Seperti diketahui, Panji Gumilang kini terjerat kasus dugaan penistaan agama.

Namun, Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan belum ada pemberitahuan penetapan tersangka dari Bareskrim Polri selaku penyidik.

Kejagung saat ini masih menunggu penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Polri.

Baca juga: Bertanya soal Isu Nyeleneh Ponpes Al-Zaytun, Lucky Hakim Ngaku Malah Ditantang Panji Gumilang

Adapun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Agung pada Selasa (11/7/2023).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara pada Senin (3/7/2023).

Gelar perkara itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Nantinya, Panji Gumilang akan kembali dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fitri Wulandari/Rina Ayu Panca Rini) (Wartakotalive.com/Joanita Ary)

Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini