Pasalnya, ia memiliki saham besar di perusahaan PT Basis Utama Prima yang Direktur Utamanya, Muhammad Yusrizki Muliawan, telah menjadi tersangka.
Bahkan, rekening PT Basis Utama Prima telah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).
Pembekuan rekening itu terkait dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G Kominfo.
PT Basis Utama Prima diduga menerima keuntungan proyek BTS 4G itu meski tak mengikuti tender lelang.
Akibat dari pembekuan rekening, PT Basis Utama Prima tak bisa mengirim dana ke luar perusahaan untuk sementara.
PT Basis Utama Prima hanya bisa menerima dana dari luar perusahaan.
Hal itu diungkapkan asubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo.
"Masuk bisa, keluar enggak bisa."
"PT BUP kita freeze (bekukan), PPATK," ujar Haryoko, Minggu (25/6/2023).
Namun, Haryoko tidak menyebutkan secara rinci sejak kapan pembekuan rekening itu dilakukan.
"Saya lupa pastinya. Pokoknya begitu ada informasi, kita freeze dulu," jelas Haryoko.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)(Grid ID/Miya Dinata)(Kompas.com/Muhammad Idris)