TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada partai politik peserta pemilu tidak memasang alat peraga sosialisasi di beberapa kawasan seperti di tempat ibadah, rumah sakit, dan gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
"Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan pemilu tahun 2024, maka diimbau agar partai politik atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera partai politik, baliho, dan alat peraga sosialisasi menyerupai alat peraga kampanye pada tempat umum," sebagaimana tertulis di dalam surat edaran, dikutip Jumat (27/7/2023).
Surat edaran itu berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Berikut selengkapnya Pasal 71 PKPU 15/2023:
Pasal 71
(1) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu
ketertiban umum.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Sebagaimana diketahui, saat ini partai politik peserta pemilu masih belum memasuki masa tahapan kampanye.
Baca juga: PKPU 15/2023: Parpol Dilarang Pasang Alat Peraga di Tempat Umum Sebelum Masa Kampanye
Sehingga saat ini para peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi hingga November mendatang.
Aturan sosialisasi ini juga tertuang di Pasal 79 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu di mana sosialisasi hanya boleh dilakukan di internal partai politik dengan tidak memuat unsur ajakan.