Pertama, dunia harus bisa mendesak Presiden Netanyahu untuk segera mencopot Itamar dan menyeretnya ke pengadilan karena telah melakukan berbagai pelanggaran, termasuk melanggar hukum internasional.
Kedua, DK PBB harus segera mengambil langkah konkret termasuk mengimplementasikan resolusi-resolusi PBB terkait Yerusalem, terutama Resolusi 242 tahun 1967, di mana Israel diperintahkan untuk menarik pasukannya dari wilayah pendudukan yang dikuasai pada perang 1967, termasuk dari timur Kota Yerusalem.
Ketiga, penguatan peran kustodiansi Yordania atas Al-Aqsa yang saat ini hanya bersifat simbolis, di mana pada kenyataannya Yerusalem Timur sekarang ini sepenuhnya berada di bawah kontrol Israel.
Padahal, sejak 1924 pemerintah Yordania seharusnya menjadi penjaga bagi tempat-tempat suci di Yerusalem, termasuk sebagai negara penjamin atas hak-hak beragama kaum Muslim, Kristen, serta Yahudi di kota itu.
Keempat, aksi premanisme terstruktur Israel sebenarnya merupakan alasan kuat bagi dunia internasional untuk segera mengirimkan pasukan penjaga perdamaian ke Yerusalem.
"Sangat aneh jika wilayah konflik seperti Yerusalem ini tidak dijaga oleh pasukan perdamaian PBB," tandas Fadli.