Di tengah kekisruhan yang sedang terjadi, Herbert menyebut Firli Bahuri lebih memilih meresmikan gedung bulu tangkis di Manado, Sulawesi Utara.
"Seperti yang beredar di media, Firli Bahuri seperti sedang melarikan diri dan tanggung jawabnya dengan bermain badminton dan meresmikan gedung olahraga badminton di Manado yang sama sekali tidak ada hubungan dengan tugasnya sebagai Ketua KPK," kata Herbert dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Herbert pun turut menyoal pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf atas operasi tangkap tangan (OTT) Koordinator Staf Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, yang berujung ditetapkannya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Herbert menerangkan bahwa penyelidikan dan Ppenyidikan oleh KPK telah diatur di Undang-Undang KPK Pasal 39, di mana apa yang dilakukan penyelidik dan penyidik dilaporkan kepada pimpinan KPK.
Seperti yang beredar di media, Firli Bahuri seperti sedang melarikan diri dan tanggung jawabnya dengan bermain badminton dan meresmikan gedung olahraga badminton di Manado yang sama sekali tidak ada hubungan dengan tugasnya sebagai Ketua KPK
Dalam proses menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, kata dia, wajib dilakukan ekspose perkara kepada pimpinan yang dihadiri penyelidik, penyidik, penuntut umum dan pejabat struktural penindakan.
"Sehingga alangkah naifnya jika pimpinan tidak mengetahui proses menetapkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan serta penetapan tersangkanya, karena hanya pimpinan KPK yang berwenang menetapkan naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka," kata penyidik yang bertugas di KPK sejak 2005 hingga 2021 ini.
"Sebagai salah satu insan KPK yang paling berwawasan kebangsaan, selayaknya Firli dkk (pimpinan KPK) malu serta mengundurkan diri karena atas apa yang mereka putuskan dan perintahkan kepada penyelidik dan penyidik lalu dengan gampangnya menyalahkan anak buahnya (penyelidik dan penyidik)," tandasnya.
Novel Baswedan Kritik Sikap Firli Bahuri Hadapi Kasus OTT Basarnas: Tidak Bertanggungjawab
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyindir sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang tidak berada di tempat pasca kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Basarnas.
Ia menyebut, Firli adalah pimpinan yang tidak bertanggungjawab.
Lantaran pergi ke Manado saat penyidik KPK sedang memproses kasus tersebut.
"Pimp KPK tdk tggjwb…Setiap kasus melalui proses yg detail bersama Pimp KPK & pejabat struktural KPK. Kok bisa2nya menyalahkan penyelidik/penyidik yg bekerja atas perintah Pimp KPK," tulis Novel dalam akun twitter pribadinya, Jumat (28/7/2023).
Novel mempertanyakan kapasitas Firli untuk lebih memilih bermain badminton di Manado.
Selain itu, ia juga mengkritik Firli yang menyalahkan pegawai KPK dalam kasus OTT Basarnas.