2. Pungli di Rutan KPK
KPK mengungkap jumlah korban praktik pungutan liar (pungli) di lingkup rumah tahanan negara (rutan).
Dalam kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan ini, diduga korbannya mencapai puluhan orang.
"Iya (korban puluhan orang, red), itu yang sedang kita tangani," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Pungutan liar di rutan pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK menyatakan pungi itu ditengarai terjadi selama Desember 2021 hingga Maret 2022.
Jumlah uang yang terkumpul dalam pungutan itu ditengarai mencapai Rp 4 miliar.
3. Dugaan Pemerasan dan Kolusi di KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap ada unsur pemerasan dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah.
“Pungli atau pemerasan, menurut saya pemerasan mungkin ya,” ujar Alex dalam keterangannya dikutip Selasa (27/6/2023).
Alex juga melihat unsur kolusi atau kerja sama melawan hukum di kasus ini.
Menurutnya, kerja sama itu terjalin karena adanya tahanan yang butuh keleluasaan lebih di dalam rutan.
Mereka membayar untuk mendapatkan keleluasaan tersebut.
“Tahanan butuh ruang yang agak longgar, misalnya perlu komunikasi dengan keluarga dan sebagainya, atau mungkin makanannya enggak cocok dan perlu beli, itulah yang kemudian dimanfaatkan. Jadi sebenarnya kolusi,” kata Alex.