TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
Polisi pun telah menahan Panji sejak tanggal 2 Agustus 2023 dinihari untuk 20 hari ke depan, di Rutan Bareskrim Polri.
Menyikapi kabar ini, Aliansi Santri Rakyat Indonesia (ASRI) untuk Kabupaten Indramayu melakukan sujud syukur atas penetapan tersangka Panji Gumilang. Koordinator Umum ASRI, Solihin mengatakan aksi mereka sebagai bentuk rasa syukur.
"Komitmen kami mendukung penegakan hukum oleh Mabes Polri, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri. Oleh karena tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka saudara Panji Gumilang, maka kami ASRI sebagai wujud rasa syukur adalah sujud syukur," kata Solihin seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (2/8/2023).
Solihin mengatakan anasir-anasir yang mendangkalkan agama dan ajaran Islam harus dihilangkan dari Indramayu.
"Anasir-anasir jahat yang mendangkalkan agama Islam harus hilang dari Indramayu," tuturnya.
ASRI diketahui sebelumnya juga menggelar aksi unjuk rasa di Pondok Pesantren Al Zaytun pada Sabtu (29/7/2023) lalu.
Dalam aksinya saat itu mereka meminta Bareskrim Polri tegak lurus mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang melibatkan Panji Gumilang.
Panji Gumilang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) malam.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.