News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

LSAK Minta Penegak Hukum Ungkap Teror kepada Pimpinan KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendapat kiriman karangan bunga misterius dengan kalimat 'Selamat atas keberhasilan Bapak Alexander Marwata memasuki pekarangan tetangga' pada Minggu (30/7/2023) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, meminta aparat penegak hukum mengungkap sederet teror kepada pimpinan KPK.

Menurut dia, ancaman teror terhadap aparat penegak hukum tidak boleh dibiarkan apalagi dianggap sepele.

"Persoalan ini harus diusut dan diproses sampai tuntas," kata dia dalam keterangannya pada Kamis (3/8/2023).

Salah satu di antara bentuk teror itu adalah pesan di karangan bunga kepada para komisioner KPK.

Dia menilai pesan karangan bunga tersebut merupakan perbuatan teroris.

"Meskipun berupa karangan bunga, namun inilah terorisme terdidik dan terarah yang secara nyata berani melakukan corruptor fight back paling brutal," kata dia.

Dia menjelaskan upaya pemberantasan korupsi di KPK adalah amanat undang-undang.

"Korupsi yang diemban KPK adalah amanat undang-undang. Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, no debat, itu harapan bulat seluruh masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, semua pihak harus mendukung kerja-kerja KPK memberantas korupsi.

"Kita mesti dukung KPK, jangan ada orang merasa harus dimaklumi melakukan korupsi, bahkan merasa mampu menentang hukum. Siapapun melakukan korupsi harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, teror karangan bunga itu diketahui dikirim ke rumah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan rumah Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Teror karangan bunga ini muncul di tengah polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Sebelumnya, KPK dinilai melanggar prosedur karena menetapkan dua anggota TNI menjadi tersangka.

Dua orang tersebut yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini