Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan penangguhan penahanan kliennya masih dalam proses di Bareskrim Polri.
Menurutnya, penangguhan penahanan tersebut akan dijamin pihak keluarga Panji Gumilang.
“Dari keluarga (penjamin, red) tentu setelah selesai penyidikan ini harapannya bisa dikabulkan,” kata Hendra Effendy, Kamis (3/8/2023).
Hendra menuturkan penangguhan penahanan berkaitan dengan pertimbangan kemanusiaan atau hak asasi manusia mengingat kliennya sudah berusia lanjut yakni 77 tahun.
“Sehingga sangat riskan ya dengan lingkungan kesehatan dan sangat rentan tertular oleh penyakit,” ucapnya.
Dia juga memastikan apabila permohonan penangguhan dikabulkan, kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti begitupun masyarakat di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Hasil Rapat usai Panji Gumilang Ditahan, Singgung Keberlangsungan Ponpes Al Zaytun
Hendra juga menanggapi pernyataan Polri bahwa Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun belum mengajukan surat penangguhan penahanan atas kasus penistaan agama.
Dirinya menyebut akan mengomunikasikan agar surat yang belum diterima itu bisa sampai ke penyidik.
“Barangkali belum sampai makanya akan kita komunikasikan,” katanyanya.
Sebelumnya, Polri menyebut belum menerima permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Baca juga: Nasib Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Ditahan, Dikelola para Sahabat
"Saya belum menerima," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Djuhandani mengatakan pihaknya mempersilakan Panji Gumilang jika ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Hal ini karena mekanisme penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka yang terjerat kasus.
"Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," jelasnya.
Baca juga: Alasan Penahanan Panji Gumilang: Dinilai Tak Kooperatif, Khawatir akan Hilangkan Barang Bukti
Panji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.