"Tidak ada," jawab Darien.
Adapun sebelumnya di persidangan Darien Aldiano juga mengamini pernyataan majelis hakim bahwa pemenangan tender proyek BTS hanya itu-itu saja.
Baca juga: Pokja Proyek BTS Kominfo Kecipratan Uang Capek Rp 500 Juta dari Kurir Windi Purnama
Adapun hal itu terjadi saat majelis hakim di persidangan di PN Jakpus, Kamis (3/8/2023) mengukapkan kegeramannya proyek pengadaan tender tower BTS tidak ada persaingan.
"Ya itu-itu juga kan (Pemenang Tender), mutar-mutar disitu saja, lingkaran setan. Itu juga, nanti ujungnya saudara tender itu juga pemenangnya. Benar nggak itu. Ada yang nggak lolos dari tidak konsorsium itu? Lelang tender walaupun berbeda paket," tanya hakim di persidangan.
"Ada," jawab Darien.
"Yang saya tanya simpel tidak ada persaingan sebetulnya karena paket 1,2,3. Ujung-ujungnya mereka juga yang menang? Benar?" tanya hakim.
Kemudian saksi mengamini pernyataan majelis hakim di persidangan.
"Betul Yang Mulia. Karena prakualifikasi hanya tiga konsorsium tadi," jawab Darien.
Adapun sebelumnya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertanyakan pra kualifikasi tender dibuat secara manual kepada Pokja Pengadaan Penyedia pengadaan tower BTS.
Adapun hal itu terjadi saat jaksa memeriksa Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS di PN Jakpus Kamis (3/8/2023).
"Pada saat memasukkan dokumen pra kualifikasi apakah menggunakan sistem elektronik ariba yang berlaku di Bakti atau sistem manual. Dan saksi menjawab sistem manual," tanya jaksa di persidangan.
"Itu atas perintah PPK dan PPK atas terdakwa Anang Latif," tanya jaksa.
"Bukan PPK, tapi atas langsung Arhan Pak Anang," kata Gumala.
Baca juga: Hakim Sindir Anggota Pokja BTS Kominfo yang Kembalikan Uang Rp 500 Juta
"Begitu majelis," kata jaksa.