Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertanyakan soal kinerja Pokja Pengadaan Tower BTS.
Hakim menyebut Pokja Pengadaan Tower BTS bekerja atau hanya pura-pura bekerja.
Pokja ini bekerja atau tidak sih, atau hanya pura-pura bekerja. Artinya betul-betul melaksanakan tugas dan fungsinya, sebenarnya
"Pokja ini bekerja atau tidak sih, atau hanya pura-pura bekerja. Artinya betul-betul melaksanakan tugas dan fungsinya, sebenarnya," tanya hakim di persidangan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Disebut Atur Mekanisme Prakualifikasi Proyek BTS 4G
"Sehingga terjadi tender yang seperti ini (Tanpa persaingan)," lanjut hakim.
Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS, Darien Aldiano kemudian menjawab perihal kinerja timnya.
"Pada prinsipnya pokja melakukan tugasnya sesuai dengan SK Pokja yang sudah disebutkan. Tapi memang karena keterbatasan terkait teknik pekerjaan yang kami tidak pahami," jawab Derien.
Baca juga: Hakim Sindir Anggota Pokja BTS Kominfo yang Kembalikan Uang Rp 500 Juta
"Saudara hanya pelaksanaan dari peraturan direktur tadi," kata hakim.
"Betul," jawab Darien.
"Tapi semuanya itu siapa yang mengendalikan sebetulnya. Yang mengendalikan pekerjaan saudara siap sebenarnya, sesungguhnya," tanya hakim.
"Ada arahan dari Direktur Utama Bakti," tegas hakim.
"Arahan seperti itu tidak ada, kami hanya berdasarkan Perdirut kemudian dokumen-dokumen, lalu dari sisi teknis dibantu konsultasi teknis," jawab Darien.
"Ada keterlibatan dari Udevui," tanya hakim.