Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan akan mengejar kurir saweran dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Kurir saweran yang dimaksud ialah Nistra Yohan.
Dia diduga sebagai pengantar fulus ke Komisi I DPR RI.
Pengejaran bakal dilakukan manakala alat bukti yang kuat sudah dikantongi tim penyidik.
"Kalau pembuktian kuat, pasti Nistra dikejar," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Jumat (4/8/2023).
Kini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
Nantinya akan dilihat bagaimana keterkaitan peran Nistra dengan perkara pokok yang sedang disidik.
BERITA REKOMENDASI"Nanti dilihat kepentingan penyidikannya sampai mana," kata Febrie.
Terhadap Nistra, Kejaksaan Agung telah melayangkan panggilan sebagai saksi.
Dia pun dipastikan telah mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut.
Namun tak diungkapkan berapa banyak panggilan yang sudah dilayangkan bagi "si kurir."
"Yang jelas sudah saya panggil. Saya lupa panggilan ke berapa," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Jaksa Bakal Tuntut Uang Pengganti ke Terdakwa Perkara Korupsi BTS Kominfo
Untuk diketahui, nama Nistra pertama kali muncul dari keterangan Windi Purnama, tersangka pencucian uang pada korupsi tower BTS