Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri tetap memecat eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa setelah perlawanannya melalui banding ditolak.
Putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tingkat Banding pada Jumat (4/8/2023) hari ini.
"Memutuskan menolak permohonan banding.Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).
Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing.
Baca juga: Mantan Kapolda Jatim Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup Bui
Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Teddy terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa resmi dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah terjerat kasus peredaran narkoba.
Hasil putusan itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5)2023).
Terkait putusan tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Dalam hal ini, Teddy Minahasa dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif yang membuat dirinya harus dipecat.
"Putusan sidang KKEP, Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, ada 13 orang saksi dan satu orang ahli yang akan diperiksa.