Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pintu gerbang penyidikan perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 ada di Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Oleh sebab itu, fokus pendalaman perkara ini sedang mengarah ke sana.
"Kalau terkait dengan impor emas kan pasti pintu gerbangnya di Bea Cukai. Kita lagi dalami ke sana," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com.
Untuk mendalami itu, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membuka peluang untuk kembali memeriksa pihak Bea Cukai Kemenkeu.
"Ya Bea Cukai diperiksa lagi kalau memang dibutuhkan," katanya.
Pendalaman dilakukan untuk mempelajari modus-modus yang digunakan dalam perkara ini.
Termasuk di antaranya modus-modus yang digunakan perusahaan terkait ekspor-impor emas, juga sedang didalami oleh Kejaksaan Agung.
"Pokoknya setiap modus yang terkait perusahaan manapun kita dalami semuanya," ujarnya.
Baca juga: Usut Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia
Bahkan pendalaman juga dilakukan hingga transaksi dari ekspor-impor emas yang dianggap mencurigakan.
"Semua modus didalami. Ekspor-impor, masuk barang, terus transaksi," katanya.
Terkait perkara ini sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.
Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.
Selama penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan di kasus korupsi impor emas periode 2010 hingga 2022.